Musnad Imam Syafii
Musnad Imam Syafii No. 1746
مسند الشافعي 1746: مِمَّا لَمْ يَسْمَعِ الرَّبِيعُ مِنَ الشَّافِعِيِّ وَقَالَ: أَعْلَمُ أَنَّ ذَا مِنْ قَوْلِهِ، وَبَعْضَ كَلَامِهِ هَذَا سَمِعْتُهُ فِي كِتَابِهِ الْكَبِيرِ الْمَبْسُوطِ
أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Musnad Syafi'i 1746: Bagian dari apa yang belum pernah didengar oleh Ar-Rabi' dari Asy-Syafi'i dan ia berkata "Ketahuilah bahwa ini adalah bagian dari ucapan dan perkataannya yang aku dapati dalam kitab Al Kabir Al Mabsuth Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Idris, dari Abu Tsa'labah, bahwa Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari kalangan hewan-hewan pemangsa. 973